Untuk mengajukan pengubahan data PDDikti, silakan buat permohonan baru yang ditujukan ke Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) dengan topik "Perubahan Data PDDikti". Di formulir, unggah dokumen-dokumen berikut.
Perubahan data pada PDDIKTI memerlukan persetujuan/approval dari petugas PDDikti di Jakarta. Setelah membuat permohonan, harap bersabar untuk menunggu dan cek pada web PDDikti secara reguler.
Salam hormat,
Tim Pengelola Data PDDikti UIN Antasari Banjarmasin