Untuk mengajukan pengubahan data PDDikti, silakan buat permohonan baru yang ditujukan ke Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) dengan topik "Perubahan Data PDDikti". Di formulir, unggah dokumen-dokumen berikut.

  1. KTP
  2. Ijazah Pendidikan Terakhir
  3. Kartu Keluarga
  4. Bagi Mahasiswa Aktif: Surat Permohonan Pengubahan Data PDDikti dari Ketua Prodi atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
  5. Bagi Alumni: Surat Permohonan Pengubahan Data (template terlampir)


Perubahan data pada PDDIKTI memerlukan persetujuan/approval dari petugas PDDikti di Jakarta. Setelah membuat permohonan, harap bersabar untuk menunggu dan cek pada web PDDikti secara reguler.

Salam hormat,

Tim Pengelola Data PDDikti UIN Antasari Banjarmasin

Bagikan

Perlu bantuan lebih lanjut?

Buat Permohonan Baru