Untuk mengajukan pengubahan data PDDikti, silakan buat permohonan baru yang ditujukan ke Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD) dengan topik "Perubahan Data PDDikti". Di formulir, unggah dokumen-dokumen berikut.

  1. KTP
  2. Ijazah Pendidikan Terakhir
  3. Kartu Keluarga
  4. Bagi Mahasiswa Aktif: Surat Permohonan Pengubahan Data PDDikti dari Ketua Prodi atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama
  5. Bagi Alumni: Surat Permohonan Pengubahan Data (template terlampir)


Perubahan data pada PDDIKTI memerlukan persetujuan/approval dari petugas PDDikti di Jakarta. Setelah membuat permohonan, harap bersabar untuk menunggu dan cek pada web PDDikti secara reguler.

Salam hormat,

Tim Pengelola Data PDDikti UIN Antasari Banjarmasin

Share