Siapkan surat permohonan yang dibuat oleh organisasi mahasiswa pemohon yang diketahui oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (bagi ormawa tingkat universitas) atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (bagi ormawa tingkat fakultas/prodi).
Kirim formulir ajuan melalui Salam dengan topik "Pembuatan Subdomain Website untuk Organisasi Mahasiswa" yang ditujukan ke Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD).