1. Siapkan surat permohonan yang dibuat oleh organisasi mahasiswa pemohon yang diketahui oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (bagi ormawa tingkat universitas) atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (bagi ormawa tingkat fakultas/prodi).
  2. Isi formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon. Formulir dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/1ShM5oHhX1OejCo_T_YIdrOPSp4qgl6T_/view?usp=sharing.
  3. Kirim formulir ajuan melalui Salam dengan topik "Pembuatan Subdomain Website untuk Organisasi Mahasiswa" yang ditujukan ke Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD).
Share