1. Siapkan surat permohonan yang dibuat oleh organisasi mahasiswa pemohon yang diketahui oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (bagi ormawa tingkat universitas) atau Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (bagi ormawa tingkat fakultas/prodi).
  2. Isi formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon. Formulir dapat diunduh di https://drive.google.com/file/d/1ShM5oHhX1OejCo_T_YIdrOPSp4qgl6T_/view?usp=sharing.
  3. Kirim formulir ajuan melalui Salam dengan topik "Pembuatan Subdomain Website untuk Organisasi Mahasiswa" yang ditujukan ke Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UTIPD).
Bagikan

Perlu bantuan lebih lanjut?

Buat Permohonan Baru